Selamat Datang di Website Resmi Desa Budaya SUKOREJO Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur

Artikel

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PPS PILKADA SERENTAK KECAMATAN PARENGAN 2020

18 Februari 2020 14:00:42  admin  767 Kali Dibaca  Berita Desa

Pemdes-Sebagai salah satu tahapan untuk persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tuban 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tuban telah membuka pendaftaran untuk petugas Panitia Pemilihan Suara (PPS), 

Pembukaan untuk pendaftaran petugas PPS di masing-masing kecamatan di Tuban itu sudah dibuka sejak tanggal 18 Pebruari 2020 ini dan akan ditutup pada 24 Pebruari 2020. 

 

Persyaratan sebagai anggota PPS:

  1. WNI
  2. Berusia minimal 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas tinggi, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah SLTA/ Sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  10. Tidak pernah diberi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP
  11. Belum pernah menjabat 2 kali periode sebagai anggota PPS

Perhitungan jabatan anggota PPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodesasi sebagai berikut:

  1. Periode I dimulai pada tahun 2004 hingga 2008
  2. Periode II dimulai pada tahun 2009 hingga 2013
  3. Periode III dimulai pada tahun 2014 hingga 2018
  4. Periode IV dimulai pada tahun 2019
  5. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
  6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/ atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/ atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa:

  1. Foto kopi e.KTP/ Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Tuban yang masih berlaku
  2. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Proklamasi 17 Agustus 1945
  3. Surat pernyataan integritas tinggi, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  4. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun/ surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan
  5. Foto kopi ijasah minimal SLTA/Sederajat di legalisir oleh pejabat yang berwenang/ surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani sekolah menengah atas/ sederajat
  6. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  7. Surat penyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Tuban/ Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu apabila pernah menjadi anggota PPS pada pemilu/ pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
  8. Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS
  9. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu
  10. Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Pemilihan umum
  11. Surat keterangan domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam foto kopi e.KTP

Seluruh dokumen dibuat rangkap 3 dengan rincian sebagai berikut:

  1. 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten Tuban
  2. 1 (satu) rangkap salinan diserahkan kepada KPU Kabupaten Tuban untuk kemudian diserahkan oleh KPU Kabupaten Tuban kepada PPK Terpilih
  3. 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPS

Kelengkapan dokumen persyaratan diantar langsung di Kantor KPU Kabupaten Tuban Jl. Pramuka No. 3 atau di Kecamatan dimana calon anggota PPS mendaftar. Aris/ayik

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Wilayah Desa

Sukorejo Desa Budaya

Peta Desa

Sinergi Program

Prodeskel
Website Kabupaten Tuban
Taprose Temanku
Smart Village Tuban

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Jendaral Soedirman No. 27
Desa : Sukorejo
Kecamatan : Parengan
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62366
Telepon :
Email : pemdessukorejo01@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:355
    Kemarin:320
    Total Pengunjung:448.526
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.191.186.72
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

24 Agustus 2016 | 21.860 Kali
Struktur Organisasi Perangkat Desa
26 Agustus 2016 | 21.820 Kali
Wilayah Desa
22 April 2014 | 21.811 Kali
Peta Desa
26 Agustus 2016 | 21.807 Kali
Sejarah Desa
30 April 2014 | 21.722 Kali
RT RW
30 April 2014 | 21.710 Kali
RPJM Desa
30 April 2014 | 21.689 Kali
Karang Taruna
23 Maret 2020 | 871 Kali
Hand Sanitizer Dari Daun Sirih
06 September 2022 | 407 Kali
FSS#4
18 Januari 2023 | 418 Kali
KALEMAN DI DESA WISATA BUDAYA
29 Juli 2013 | 21.615 Kali
BPD
20 April 2014 | 21.551 Kali
Pengatar KIA
26 Desember 2022 | 497 Kali
Kunjungan DPR RI Ibu Haeny Relawati Rini Widyastuti ke Desa Sukorejo
22 September 2019 | 694 Kali
Bursa Inovasi Desa, Bupati : Kades Harus Inovatif