Pemdes-Kekosongan perangkat desa Sukorejo jabatan Kasi Pelayanan (bayan) mendorong Pemerintah Desa untuk berkonsultasi dengan Kecamatan tentang pengisian jabatan perangkat Desa akhirnya mendapatkan respon dari Kecamatan yaitu memperoleh rekomendasi untuk memulai proses pengisian jabatan perangkat desa. Tidak menunggu lama, atas dasar edaran dari Kecamatan tanggal 10 Pebruari 2020 No.141/116/414.409/2020 dan Peraturan Bupati No.41 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No.30 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban No.2 tahun 2016 tentang Perangkat Desa, Pemerintah Desa Sukorejo telah melaksanakan musyawarah untuk membentuk Tim Pengangkatan Perangkat Desa Tahun 2020 yang berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri dari unsur perangkat desa, BPD, LPMD, Tokoh Masyarakat. Nama-nama panitia Tim Pengangkatan Perangkat Desa tahun 2020 Desa Sukorejo antara lain:
Sukisno
Yaksum Sodiq, S.Pd
Eny Hidayati, S.Pd
Siti Maftukah, S.Pd
Dengan adanya kekosongan Perangkat Desa di Desa Sukorejo, maka kepada masyarakat Desa Sukorejo yang berusia minimal 20 tahun, maksimal 42 tahun dan perpendidikan terakhir minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang berminat menjadi perangkat Desa untuk jabatan Kepala Seksi Pelayanan (Bayan) agar mendaftarkan diri. Bagi pendaftar yang memenuhi persyaratan, akan dilakukan penilaian melalui seleksi ujian tulis. Adapun materi ujian tulis sebagai berikut:
1. Pengetahuan Pemerintahan;
2. Agama;
3. Pengetahuan Umum;
4. Bahasa Indonesia; dan
5. Pengetahuan Komputer
Disamping ujian tulis juga ada ujian praktik komputer yang dilaksanakan setelah ujian tulis hari itu juga. Terkait waktu, tempat dan persyaratan pendaftaran menunggu informasi selanjutnya. Aris/ayik