Pemdes-Warga masyarakat Desa Sukorejo menyambut hangat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang akan dilaksanakan tahun ini. PTSL merupakan program pemerintah untuk membuat sertifikat tanah secara masal yang diselenggarakan melalui pemerintah desa. Syarat mutlak untuk mendaftar ke PTSL yaitu tanah tidak dalam konflik. Program ini dapat diikuti oleh semua warga masyarakat yang mempunyai bidang tanah di wilayah Desa Sukorejo.
Yang menjadi preoritas dalam program ini adalah tanah pusaka tapi tidak menutup kemungkinan Tanah Kas Desa, Gogol Gilir, Tanah Negara juga bisa ikut program ini dengan catatan selain tanah pusaka ada prosedur/ tahapan yang harus dilewati dan diselesaikan. TKD yang digunakan untuk pemukiman warga harus ada tukar guling sesuai luas yang digunakan dan dapat pengesahan dari Bupati, karena prinsipnya TKD tidak boleh berkurang. TN yang digunakan untuk pemukiman warga juga bisa didaftarkan tapi juga harus melewati beberapa prosedur dan bayar pajak ke pemda. Tanah Gogol Gilir akan ditinjau ulang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat mendaftar program PTSL Desa Sukorejo Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban tahun 2020:
1. Foto Kopi e.KTP
2. Foto Kopi Kartu Keluarga (KK)
3. SPPT PBB terbaru
4. Foto Kopi C Desa (difasilitasi panitia)
5. Bukti kepemilikan asli (Kwitansi, Hibah, Segel, dll)
6. Administrasi Rp. 400.000,-/ bidang
Administrasi sebersar Rp 400.000,- merupakan biaya pra-sertifikat, bukan biaya untuk membuat sertifikat.
Manfaat sertifikat Tanah yaitu:
1. Untuk menghindari sengketa tanah
2. Untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah
3. Jaminan pinjaman di Bank.
Untuk pecah tanah yang sudah bersertifikat tidak bisa difasilitasi dalam program PTSL ini, harus melalui pengajuan mandiri/ perorangan. (aris.ayik)