Pemdes-Sebagai salah satu tahapan untuk persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tuban 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tuban telah membuka pendaftaran untuk petugas Panitia Pemilihan Suara (PPS),
Pembukaan untuk pendaftaran petugas PPS di masing-masing kecamatan di Tuban itu sudah dibuka sejak tanggal 18 Pebruari 2020 ini dan akan ditutup pada 24 Pebruari 2020.
Persyaratan sebagai anggota PPS:
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas tinggi, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah SLTA/ Sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP
- Belum pernah menjabat 2 kali periode sebagai anggota PPS
Perhitungan jabatan anggota PPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodesasi sebagai berikut:
- Periode I dimulai pada tahun 2004 hingga 2008
- Periode II dimulai pada tahun 2009 hingga 2013
- Periode III dimulai pada tahun 2014 hingga 2018
- Periode IV dimulai pada tahun 2019
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
- Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/ atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/ atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa:
- Foto kopi e.KTP/ Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Tuban yang masih berlaku
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Proklamasi 17 Agustus 1945
- Surat pernyataan integritas tinggi, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun/ surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan
- Foto kopi ijasah minimal SLTA/Sederajat di legalisir oleh pejabat yang berwenang/ surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani sekolah menengah atas/ sederajat
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Surat penyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Tuban/ Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu apabila pernah menjadi anggota PPS pada pemilu/ pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
- Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS
- Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Pemilihan umum
- Surat keterangan domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam foto kopi e.KTP
Seluruh dokumen dibuat rangkap 3 dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten Tuban
- 1 (satu) rangkap salinan diserahkan kepada KPU Kabupaten Tuban untuk kemudian diserahkan oleh KPU Kabupaten Tuban kepada PPK Terpilih
- 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPS
Kelengkapan dokumen persyaratan diantar langsung di Kantor KPU Kabupaten Tuban Jl. Pramuka No. 3 atau di Kecamatan dimana calon anggota PPS mendaftar. Aris/ayik