Desa Wisata Budaya Sukorejo - Pemerintah Desa Sukorejo mengalami kekosongan satu Jabatan Perangkat Desa sejak Februari Tahun 2021 yang lalu. Bapak Sareh yang menjabat Kepala Dusun Krajan Desa Sukorejo genap berusia 60 tahun pada Februari 2021 yang lalu. Sebagaimana diketahui bahwa masa bakti Jabatan Perangkat Desa adalah sampai usia 60 tahun untuk semua posisi Jabatan kecuali Kepala Desa. Dengan kekosongan Jabatan tersebut, pada akhirnya Pemerintah Desa Sukorejo menugaskan semua perangkat untuk menghandel pekerjaan yang biasanya dikerjakan oleh Bapak Sareh.
Pemerintah Desa Sukorejo sebenarnya sudah menganggarkan dana untuk menyelenggarakan Ujian Perangkat Desa sejak Tahun 2022 yang lalu. Namun penganggaran kegiatan tersebut urung diselenggarakan karena belum ada mandat dari Pemerintah Kabupaten Tuban untuk mengisi kekosongan Perangkat Desa tersebut. Bulan April 2023, Dinsos P3A dan PMD Kabupaten Tuban baru menginformasikan bahwa pada tahun 2023 ini ada pelaksanaan kegiatan Ujian Perangkat Desa yang akan diselenggarakan serentak di seluruh Desa se Kabupaten Tuban.
Rapat dan sosialisasi mulai dilakukan oleh Pemerintah Desa Sukorejo, Kecamatan Parengan dan Dinsos, P3A dan PMD Kabupaten Tuban. Meskipun pendaftaran peserta ujian Perangkat Desa baru dimulai pada tanggal 26 Juni 2023, namun persiapan sudah dimulai sejak dini agar calon peserta dapat jauh-jauh hari melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Dikhawatirkan akan terjadi antrian pada saat pengurusan berkas Surat Keterangan tidak pernah dipidana oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Tuban karena jumlah lowongan yang mencapai 200 lebih se-Kabupaten Tuban.
Jika anda berminat untuk turut serta mengikuti Ujian Perangkat Desa Sukorejo, berikut adalah persyaratan yang harus dilengkapi :